
Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan Nadiem dituntut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana subsider selama 9 tahun penjara.
Jaksa Sebut Korupsi Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Jaksa menyebut Nadiem diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain itu terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa juga menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022.
Dalam laporan tersebut tercatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jaksa Nilai Korupsi Dilakukan demi Keuntungan Pribadi
Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menyebut dugaan korupsi dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa.
Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.
Jaksa menilai pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah dugaan peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Jaksa juga menilai Nadiem memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut korupsi dilakukan bersama terdakwa lain yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.
Jurist Tan disebut masih berstatus buron atau daftar pencarian orang.
“Satu-satunya keadaan yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum,” ujar jaksa dalam sidang.
Atas perkara tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick





