HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jaksel Bagikan Tong Biopori Jumbo untuk Edukasi Pemilahan Sampah di Pesanggrahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Jaksel Bagikan Tong Biopori Jumbo untuk Edukasi Pemilahan Sampah di Pesanggrahan
Foto: (Sumber: Ilustrasi- Inovasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang memperkenalkan pengolahan sampah organik melalui biopori jumbo di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri..)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Selatan membagikan sebanyak 22 tong biopori jumbo kepada warga Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, guna mendukung edukasi pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah tangga.

Pembagian tong biopori tersebut dilakukan kepada 11 RW di wilayah Petukangan Utara.

“Kita bagikan 22 tong yang telah dilubangi sebagai sarana biopori jumbo kepada 11 RW di Petukangan Utara,” kata Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing di Jakarta, Kamis.

Jaksel Dorong Warga Biasakan Pilah Sampah

Hendrik mengatakan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah bukan sekadar program sementara, melainkan upaya jangka panjang yang harus menjadi budaya masyarakat.

Program tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026, di mana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak lagi menerima sampah tercampur.

“Keberhasilan pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu secara mandiri,” ujarnya.

Menurut Hendrik, nantinya hanya sampah residu yang dapat dibuang ke TPST Bantargebang.

Sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah serta diolah dari sumbernya masing-masing.

Ia berharap distribusi tong biopori jumbo tersebut dapat menjadi percontohan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Ke depan akan kami distribusikan kembali. Kami juga menyarankan warga memanfaatkan barang bekas seperti ember cat atau galon bekas sebagai media biopori,” katanya.

Warga Tak Pilah Sampah Terancam Sanksi

Lurah Petukangan Utara Ahmad Hasan Husaini berharap seluruh warga dapat memahami kewajiban pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan warga yang tidak melakukan pemilahan sampah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Nantinya, setiap RT akan dilakukan pendataan terkait jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah sebagai bentuk monitoring progres wilayah,” ucap Ahmad.

Pemkot Jakarta Selatan juga menilai peran ketua RT dan RW penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah rumah tangga.

Penulis :
Ahmad Yusuf