HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan dan UNEP Perkuat Kerja Sama REDD+ hingga Pasar Karbon Global

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Kehutanan dan UNEP Perkuat Kerja Sama REDD+ hingga Pasar Karbon Global
Foto: Pertemuan bilateral antara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dengan Director of Climate Change Division United Nations Environment Programme (UNEP) Martin Krause, yang berlangsung di Indonesian Lounge, Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat, Selasa 12/5/2026 (sumber: Kemenhut RI)

Pantau - Kementerian Kehutanan bersama United Nations Environment Programme (UNEP) memperkuat kerja sama di bidang kehutanan, perubahan iklim, dan pengembangan pasar karbon dalam pertemuan bilateral antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Director of Climate Change Division UNEP Martin Krause di Indonesian Lounge, Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa 12 Mei 2026.

Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi atas kemitraan Indonesia dan UNEP yang telah terjalin dengan baik serta diperkuat melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2024.

"Kerja sama tersebut menjadi landasan kuat untuk diterjemahkan ke dalam program-program yang lebih konkret dan berdampak," kata Raja Antoni.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan REDD+ atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, pengembangan pasar karbon sektor kehutanan, serta skema pembiayaan inovatif untuk taman nasional.

Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah Indonesia menempatkan aksi iklim sebagai prioritas utama dengan fokus mencapai target Indonesia's FOLU Net Sink 2030.

Indonesia juga memiliki ambisi menjadi pusat karbon global atau global carbon hub melalui pembangunan pasar karbon berintegritas tinggi.

Penguatan Regulasi Pasar Karbon

Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah telah mengoperasikan pasar karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

"Indonesia telah mengambil langkah besar dalam operasionalisasi pasar karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025," kata Raja Antoni.

Regulasi tersebut memberikan kerangka kerja menyeluruh untuk perdagangan karbon sektor kehutanan mulai dari pengembangan proyek karbon, proses verifikasi, hingga mekanisme transaksi perdagangan karbon.

"Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan menyeluruh untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, mulai dari pengembangan proyek, verifikasi, hingga transaksi, sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi investor dan mitra," imbuhnya.

Menteri Kehutanan juga menyampaikan pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Satgas tersebut bertugas mengembangkan solusi pembiayaan praktis bagi kawasan konservasi melalui pendekatan blended finance dan berbagai pendekatan inovatif lainnya.

Dukungan UNEP untuk Program REDD+

Dalam kerja sama REDD+, Raja Juli Antoni menyambut baik inisiatif UNEP untuk memperkuat kolaborasi di Indonesia.

Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan menjadi sektor utama pengelolaan karbon sektor FOLU sekaligus memegang peran utama dalam implementasi REDD+.

Indonesia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan UNEP melalui Program UN-REDD, termasuk implementasi program Green for Riau.

"Program tersebut diharapkan dapat berjalan sukses dan menjadi model pengembangan pendekatan Jurisdictional REDD+ di berbagai daerah lainnya," ujarnya.

Raja Juli Antoni turut menyoroti pentingnya memperkuat representasi negara-negara hutan tropis di UNEP melalui keterlibatan lebih banyak profesional Indonesia.

"Indonesia, sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, berharap semakin banyak profesional Indonesia dapat berkontribusi di UNEP guna memperkuat mandat organisasi dalam isu lingkungan dan kehutanan global," kata dia.

Penulis :
Shila Glorya