HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Risiko Kedaulatan Digital Jelang Berlaku Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Soroti Risiko Kedaulatan Digital Jelang Berlaku Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Foto: (Sumber: Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. Foto : Saum/Alma.)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyoroti potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menjelang diberlakukannya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam waktu dekat.

Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu dinilai berpotensi diterapkan tanpa pembahasan parlemen dan tanpa perubahan substansi perjanjian.

DPR Soroti Transfer Data Lintas Negara

Yulius menilai sejumlah pasal dalam ART berisiko menguntungkan perusahaan teknologi Amerika Serikat dan berpotensi merugikan kepentingan nasional Indonesia.

“Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” ungkap Yulius.

Ia menyoroti Pasal 3.2 terkait fasilitas perdagangan digital yang dinilai mendorong liberalisasi arus data lintas negara.

“Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tapi berisiko merugikan kepentingan nasional,” katanya.

Menurut Yulius, kondisi infrastruktur digital Indonesia yang masih berkembang membuat perlindungan data nasional berpotensi bergantung pada teknologi global milik perusahaan asing.

“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,” tegasnya.

Desak Penguatan Ketahanan Siber Nasional

Selain transfer data, DPR juga menyoroti Pasal 3.4 ART yang melarang Indonesia meminta transfer teknologi, akses kode sumber, atau algoritma kepada perusahaan AS sebagai syarat investasi.

Yulius mengingatkan kondisi tersebut dapat memunculkan ancaman keamanan siber dan ketergantungan teknologi asing.

“Kita semestinya memahami risiko bahwa serangan siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan juga realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum terbentuknya lembaga pengawas perlindungan data pribadi serta masih terbatasnya infrastruktur pusat data nasional.

Karena itu, Yulius mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk memperkuat perlindungan data dan infrastruktur vital nasional.

“Jika tidak, yang kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf