
Pantau - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp93 juta bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama musim haji 2026.
Aturan itu berlaku mulai 1 Dzulqaidah atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah atau 1 Juni 2026.
Selain dikenakan denda, pelanggar yang melaksanakan haji secara ilegal juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pelanggar Visa Haji Terancam Deportasi
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan sanksi juga berlaku bagi warga yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Pemerintah Arab Saudi meminta seluruh jamaah mematuhi aturan penyelenggaraan haji demi menjaga keselamatan dan keamanan selama musim haji berlangsung.
Kementerian juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Haji Ilegal
Pemerintah Arab Saudi turut mengajak masyarakat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melaporkan pelanggaran terkait pelaksanaan haji ilegal.
Warga diminta menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan kawasan Timur Arab Saudi.
Sementara untuk wilayah lain di Arab Saudi, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui nomor 999.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






