HOME  ⁄  Nasional

Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing Mulai Diterapkan pada 2027

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing Mulai Diterapkan pada 2027
Foto: (Sumber :Ilustrasi pejalan kaki menyeberang jalan di Tokyo, Jepang. ANTARA/Xinhua/Jia Haocheng/aa.)

Pantau - Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan izin tinggal tetap bagi warga asing dengan menambahkan ketentuan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta batas minimal proyeksi manfaat pensiun dalam revisi pedoman yang mulai diterapkan untuk permohonan pada April 2027.

Persyaratan Baru Tambah Ketentuan Pendapatan dan Pensiun

Pemerintah Jepang akan merevisi pedoman izin tinggal tetap pada 1 Oktober 2026 sebelum menerapkannya terhadap permohonan yang diajukan mulai April 2027.

Selain syarat yang telah berlaku, yakni berkelakuan baik, memiliki aset atau keterampilan untuk hidup mandiri, serta memenuhi kepentingan terbaik Jepang, pemohon nantinya juga diwajibkan memiliki pendapatan tahunan di atas rata-rata rumah tangga Jepang.

Pemohon juga harus memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan kepesertaan program pensiun karyawan selama 30 tahun.

Apabila proyeksi manfaat pensiun belum memenuhi batas yang ditetapkan, kekurangan tersebut dapat ditutupi melalui tabungan atau aset lainnya.

Kemampuan Bahasa Jepang Jadi Pertimbangan

Dalam aturan baru, pemerintah Jepang juga akan mempertimbangkan kemampuan berbahasa Jepang serta pemahaman pemohon terhadap peraturan yang berlaku di negara tersebut sebagai bagian dari penilaian kepentingan terbaik Jepang.

Data hingga akhir 2025 mencatat sebanyak 947.000 orang memiliki status izin tinggal permanen di Jepang.

Kebijakan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui rencana pemerintah Jepang sebagaimana dilaporkan Kyodo.

Penulis :
Ahmad Yusuf