
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai transformasi digital secara menyeluruh di Direktorat Jenderal Imigrasi dapat menutup peluang praktik pungutan liar sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di Indonesia.
Digitalisasi Dinilai Tingkatkan Transparansi Layanan
Yanuar mengatakan transformasi digital tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, terutama dalam penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan pengawasan terhadap orang asing.
Ia mengatakan, "Digitalisasi tidak boleh lagi menyisakan tahapan manual yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan."
Menurutnya, seluruh proses pemberkasan perlu memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), untuk melakukan validasi dan konfirmasi sehingga praktik pungutan liar dapat dicegah.
Yanuar mengingatkan Imigrasi merupakan wajah Indonesia di mata dunia sekaligus garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
Setiap tahun sekitar 25 juta orang keluar dan masuk wilayah Indonesia sehingga sistem pengawasan dinilai perlu semakin modern, transparan, dan akuntabel.
Dukung Penguatan Pengawasan dan Layanan Elektronik
Yanuar mendukung penyederhanaan layanan visa, Golden Visa, dan izin tinggal dengan tetap mengedepankan prinsip selektivitas untuk menarik investor dan wisatawan yang memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mengatakan, "Kami ingin memastikan orang yang masuk ke Indonesia memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi."
Ia melanjutkan, "Screening harus diperkuat agar tidak muncul persoalan seperti overstay atau penyalahgunaan visa untuk bekerja secara ilegal."
Yanuar juga mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi yang memperketat pemeriksaan permohonan paspor guna mencegah tindak pidana perdagangan orang melalui pemeriksaan tujuan perjalanan, wawancara pemohon, hingga penundaan penerbitan paspor apabila ditemukan indikasi mencurigakan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendorong transformasi digital layanan paspor, visa, dan izin tinggal berbasis elektronik untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta memperkuat pengawasan terhadap orang asing demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan





