HOME  ⁄  Nasional

Hinca Panjaitan Dukung Aktivis Buruh dan Reforma Agraria yang Hadapi Proses Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hinca Panjaitan Dukung Aktivis Buruh dan Reforma Agraria yang Hadapi Proses Hukum
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 18/5/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyatakan dukungannya kepada aktivis buruh dan pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk apabila mereka ditahan dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.

Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Aktivis Dinilai Sedang Memperjuangkan Hak Tanah

Hinca menegaskan para advokat agraria tersebut sedang memperjuangkan hak atas tanah yang telah lama mereka tempati dan memiliki hubungan sosial historis.

“Mereka bukan memasuki pekarangan tanpa izin, melainkan sedang memperjuangkan sebuah hubungan sosial yang sangat panjang terhadap tanah yang mereka tinggali,” ujar Hinca.

Menurutnya, dalam banyak kasus para aktivis buruh dan pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana.

Ia menilai tindakan yang dilakukan para aktivis tersebut merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan hak, bukan tindakan kriminal murni.

Hinca Singgung KUHP dan KUHAP Baru

Hinca menjelaskan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan dalam suatu perbuatan pidana.

Ia juga menyampaikan bahwa syarat penahanan dalam KUHP dan KUHAP baru kini menjadi lebih ketat dibanding sebelumnya.

Hinca mengakui masih ada aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna, intinya jangan cepat-cepat memutuskan tersangka gunakan dasar KUHAP yang baru,” katanya.

Penulis :
Shila Glorya