
Pantau - Gubernur Papua Pegunungan John Tabo membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik setelah beredarnya pesan suara di media sosial dan grup WhatsApp yang menuduh dirinya memicu konflik perang antarsuku di Wamena.
Laporan tersebut dibuat di SPKT Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Minggu, 17 Mei 2026.
John Tabo mengatakan pesan suara yang beredar sejak Sabtu sore hingga Minggu pagi itu menuduh dirinya memperkeruh situasi konflik di Wamena.
"Saya datang ini untuk melaporkan voice atau suara yang beredar di medsos maupun grup-grup WhatsApp kemarin sore hingga pagi ini, di mana ada seorang aktor yang menuduh saya memperkeruh suasana dan terjadinya konflik perang antarsuku di Wamena," ungkap John Tabo.
John Tabo Tempuh Jalur Hukum
John Tabo menyebut langkah hukum tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah tuduhan yang beredar di media sosial benar atau tidak.
Ia menegaskan setiap orang harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan di media sosial karena terdapat aturan hukum yang mengaturnya.
"Karena menyampaikan segala sesuatu di medsos itu ada aturannya dan hukumnya. Maka sebagai warga negara yang baik maka saya menempuh jalur hukum supaya adanya asas keadilan hukum setiap warga negara Indonesia," kata John Tabo.
Ia juga menyatakan laporan tersebut bertujuan memberi pelajaran hukum kepada masyarakat agar tidak sembarangan menuduh orang lain di media sosial.
John Tabo menegaskan tuduhan bahwa dirinya memprovokasi konflik perang antarsuku tidak berdasar.
Menurutnya, konflik tersebut sudah berlangsung sejak 2024 dan bermula dari persoalan senggol kendaraan antara warga Kurima dan seorang sopir dari Lanny Jaya.
Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan
John Tabo meminta Polres Jayawijaya segera menindaklanjuti laporan dan mengungkap pelaku penyebar pesan suara tersebut dalam waktu satu minggu.
Perwira Penghubung Polda Papua di Papua Pegunungan Kombes Pol Andi Y Enoch memastikan laporan polisi dari Gubernur Papua Pegunungan akan segera diproses.
Andi mengatakan pihak kepolisian menghargai langkah John Tabo yang datang langsung membuat laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
"Kami sangat menghargai pak gubernur, seorang pejabat negara tetapi juga warga negara yang taat hukum. Beliau datang dan melapor sendiri di SPKT Polres Jayawijaya, ini merupakan satu upaya hukum yang cukup baik dan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat," ujar Andi.
Polda Papua juga telah mengarahkan Kasatreskrim Polres Jayawijaya untuk segera meminta keterangan dari John Tabo dan melakukan pencarian terhadap pelaku penyebar pesan suara di media sosial.
- Penulis :
- Gerry Eka





