HOME  ⁄  Hukum

Satgas Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2.253 Telur Penyu di Jagoi Babang, Satu WNI Diamankan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Satgas Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2.253 Telur Penyu di Jagoi Babang, Satu WNI Diamankan
Foto: (Sumber: Barang bukti telur penyu yang di tangkap tim gabungan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, dan Satgas Perbatasan SSK II. (ANTARA/Narwati).)

Pantau - Satgas perbatasan gabungan yang terdiri dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, dan Satgas Perbatasan SSK II menggagalkan upaya penyelundupan 2.253 butir telur penyu di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Seorang warga negara Indonesia berinisial SO (36) diamankan dalam operasi gabungan tersebut.

Komandan SSK II Satgas Perbatasan Lettu Arh Krisna mengatakan "Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Sarawak Forestry Corporation terkait temuan telur penyu di sebuah penginapan di Pasar Serikin, Bau, Malaysia", ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi antara SFC Malaysia dan PLBN Jagoi Babang setelah ditemukan telur penyu di sebuah penginapan di wilayah Pasar Serikin, Bau, Malaysia.

Petugas kemudian menelusuri dugaan bahwa barang tersebut dibawa melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia menggunakan jalur hutan sekitar PLBN dengan bantuan ojek lokal.

Pemeriksaan dilakukan di titik nol PLBN Jagoi Babang terhadap pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Petugas menemukan telur penyu disimpan dalam kardus, ember, dan keranjang di lokasi penginapan sebelum diamankan untuk pemeriksaan.

Barang bukti yang disita meliputi 2.253 butir telur penyu, kemasan penyimpanan, uang tunai RM2.650, SIM Malaysia, dan telepon seluler.

Pelaku diduga sebelumnya juga pernah mencoba memasukkan hewan seperti marmut dan angsa melalui PLBN, namun ditolak karena tidak sesuai ketentuan ekspor-impor.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Sarawak Forestry Corporation untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan lintas batas dalam mencegah perdagangan satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan Indonesia–Malaysia.

Penulis :
Gerry Eka