
Pantau - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi lahan Tol Bengkulu, Toto Suharto, mengapresiasi objektivitas majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Verly Chiranto, mengatakan putusan tersebut membuktikan kliennya bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami Toto Suharto, sejak awal memang telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku demi percepatan proyek strategis nasional Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu,” kata Verly Chiranto.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Toto Suharto tidak menerima atau melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan.
“Perlu ditegaskan pula bahwa tidak ada sepeserpun uang negara yang dikorupsi oleh klien kami. Oleh karenanya, kami sangat bersyukur upaya klien kami untuk mendapatkan keadilan sejak awal perkara tidak sia-sia,” ujar Verly.
Hakim Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2019-2020 pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah mengatakan dakwaan jaksa tidak terbukti baik primer maupun subsider.
“Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” kata Agus Hamzah.
Majelis hakim menyebut proses pembebasan lahan proyek tol telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Hakim juga menilai tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni, Toto Soeharto selaku pimpinan KJPP di Jakarta, Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, dan Hartanto sebagai pengacara warga terdampak pembebasan lahan.
Kejati Bengkulu Pastikan Ajukan Kasasi
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
“Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Wisdom S. Sumbayak.
Sebelum diputus bebas, Hazairin Masri dan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti miliaran rupiah terhadap beberapa terdakwa.
Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, angka kerugian negara yang paling sering disebut di persidangan sekitar Rp7,2 miliar.
- Penulis :
- Gerry Eka





