HOME  ⁄  Hukum

DPR Soroti Dugaan Manipulasi Presensi 3.000 ASN di Brebes

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Soroti Dugaan Manipulasi Presensi 3.000 ASN di Brebes
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Kasus tersebut memicu perhatian DPR RI terkait pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Shintya Sandra Kusuma.

Dalam kunjungannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD Brebes, Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar praktik serupa tidak terulang.

ASN Diduga Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Manipulasi Absensi

Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris mengungkapkan manipulasi presensi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.

Menurut Syamsul Haris, oknum ASN hanya perlu membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.

Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.

Pemkab Tempuh Jalur Hukum dan Audit Forensik

Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Brebes Tahroni mengatakan penanganan dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Pemerintah daerah menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi tersebut masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan.

Penulis :
Gerry Eka