HOME  ⁄  Hukum

Kemendagri Dorong MRP Papua Pegunungan Segera Bentuk Aturan Larangan Perang Suku

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemendagri Dorong MRP Papua Pegunungan Segera Bentuk Aturan Larangan Perang Suku
Foto: (Sumber: Wamendagri RI Ribka Haluk dan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo memimpin rapat koordinasi bersaa tiga bupati (Jayawijaya, Yahukimo dan Lanny Jaya) dan unsur Forkopimda Papua berlangsung di Wamena, Minggu (17/5) 2026.ANTARA/Yudhi Efendi.)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri RI mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) untuk melarang perang suku di Papua Pegunungan sebagai langkah pencegahan konflik antarsuku berulang.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ribka Haluk mengatakan pencegahan perang suku tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus dituangkan dalam aturan hukum yang mengikat.

"Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan. Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Ribka.

Kemendagri Minta MRP Ambil Inisiatif

Ribka menjelaskan kewenangan membuat Raperdasus dan Raperdasi berada pada Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan sebagai lembaga kultur, adat, dan budaya masyarakat Papua.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tidak dapat menyusun aturan tersebut sendiri tanpa keterlibatan MRP.

Kemendagri juga menyatakan siap melakukan pendampingan dalam proses penyusunan Raperdasus dan Raperdasi apabila MRP Papua Pegunungan mengambil inisiatif pembentukan aturan tersebut.

"Kami tidak bisa mendampingi kalau MRP belum ada inisiatif untuk membuat. Maka kami dorong untuk MRP Papua Pegunungan segera membuat Raperdasus dan Raperdasi supaya perang suku tidak boleh terjadi kembali," kata Ribka.

Aturan Diharapkan Jadi Dasar Penanganan Hukum

Ribka menambahkan anggota MRP dibiayai negara sehingga harus sigap membantu pemerintah mengatasi konflik antarsuku, termasuk melalui penyusunan regulasi.

Menurutnya, aturan tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan hukum agar konflik antarsuku dapat ditangani menggunakan hukum positif dan memberi ruang bagi aparat keamanan untuk bertindak.

"Kami berharap pimpinan dan anggota MRP segera membuat landasan hukum Raperdasus dan Raperdasi, supaya ketika ada masalah perang antarsuku maka akan dikenakan hukum positif, tidak lagi hukum adat dan memberikan ruang kepada aparat keamanan turun tangan mengatasi permasalahan itu," ujarnya.

Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan John Tabo juga memimpin rapat koordinasi lanjutan terkait penanganan pascaperang antarsuku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Penulis :
Gerry Eka