Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiba di Rutan PMJ Usai Sidang, Ini Kata Ratna Sarumpaet

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tiba di Rutan PMJ Usai Sidang, Ini Kata Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Usai menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Sosok Ratna yang tiba sekitar pukul 11.35 WIB itu sempat menyebut kasus yang menjeratnya telah dipolitisasi. Bahkan, dakwaan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dinilai banyak memiliki perbedaan.

Baca juga: Surat Dakwaan Dinilai Tak Sesuai Fakta, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi

"Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya ya, tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," ucap Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Namun, saat disinggung mengenai hal apa saja yang dinilainya berbeda dengan fakta sesungguhnya, Ratna enggan membeberkan poin-poin itu.

Bahkan, Ratna langsung merangsek masuk ke dalam Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Akui Bersalah, Ratna Sebut Penyidikan Kasusnya Sarat Muatan Politik

"Saya enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama kejaksaannya. Jadi nanti kita bertarungnya di dalam saja. Pokoknya saya cuma berharap tadi saya ngomong sama hakim jangan dipolitisasi," kata Ratna.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat, September 2018 lalu. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

rn
Penulis :
Adryan N