
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi pekerja seni, budayawan, dan juru pelihara situs budaya dengan total usulan penerima mencapai 3.053 unit.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan data calon penerima bantuan akan diverifikasi selama dua minggu untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Yang kami sepakati adalah untuk pekerja seni sejumlah 3.053 unit. Itu akan diverifikasi oleh tim selama dua minggu ini,” ungkap Maruarar Sirait.
Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan dalam pertemuan lanjutan bersama Kementerian Kebudayaan pada 2 Juni 2026.
Menurut Maruarar, penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan program BSPS, termasuk masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
“Karena sesuai aturan itu harus masuk ke desil 1 sampai 4 supaya jangan sampai tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Syarat Penerima Bantuan BSPS
Selain masuk kategori desil 1 sampai 4, penerima bantuan juga harus memiliki status hak rumah yang jelas, belum pernah menerima bantuan BSPS, serta memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Indikator rumah tidak layak huni dalam program tersebut dilihat dari kondisi lantai, dinding, dan atap rumah.
Program BSPS secara nasional pada tahun 2026 ditargetkan mencapai 400 ribu unit, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 42 ribu unit.
Kementerian PKP mengalokasikan sekitar Rp8 triliun untuk program bedah rumah dari total anggaran kementerian sebesar Rp10 triliun.
“Dari Rp10 triliun anggaran kami, kurang lebih Rp8 triliun itu untuk membedah rumah-rumah rakyat yang tidak layak huni,” kata Maruarar.
Pendataan Libatkan Balai Pelestarian Kebudayaan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan usulan penerima bantuan mencakup pelaku budaya, seniman yang membutuhkan, serta juru pelihara situs dan cagar budaya di berbagai daerah.
Menurut Fadli, kelompok tersebut membutuhkan dukungan perbaikan rumah untuk menunjang aktivitas kebudayaan.
“Yang kita usulkan adalah yang terkait dengan para pelaku budaya, seniman yang membutuhkan, ada juru pelihara-juru pelihara yang menjaga situs-situs cagar budaya di seluruh Indonesia,” ungkap Fadli Zon.
Pendataan penerima dilakukan melalui jaringan Kementerian Kebudayaan dengan melibatkan 33 Balai Pelestarian Kebudayaan di seluruh provinsi Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya





