HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Ancam Segel dan Hentikan Operasional Gedung tanpa Sertifikat Laik Fungsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DKI Jakarta Ancam Segel dan Hentikan Operasional Gedung tanpa Sertifikat Laik Fungsi
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Warga berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bakal menyegel hingga menghentikan operasional permanen gedung yang terbukti mengabaikan sertifikat laik fungsi (SLF).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan SLF merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan sebelum digunakan publik.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera di Jakarta, Selasa.

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas

Vera menegaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sebagai bagian dari mitigasi potensi bencana seperti kebakaran maupun bangunan roboh.

Ia mengungkapkan Pemprov DKI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pemilik gedung yang melanggar aturan tersebut.

"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera.

Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menyebut terdapat 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diketahui belum memiliki SLF.

“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” tutur Fuadi.

Kasus Kebakaran Jadi Sorotan

Fuadi menilai masih banyak pemilik gedung yang menganggap SLF hanya sebagai pelengkap administrasi, padahal dokumen tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Ia mencontohkan kebakaran di Gedung Terra Drone yang diketahui memiliki status SLF kedaluwarsa saat insiden terjadi.

Fuadi meminta Dinas Citata segera melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik gedung yang belum memperpanjang atau mengurus SLF.

Selain itu, DPRD DKI juga mendorong pembangunan sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan gedung tanpa SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.

Penulis :
Aditya Yohan