HOME  ⁄  Nasional

LPSK Beri Perlindungan untuk PRT Korban Dugaan Penganiayaan Majikan di Jakarta Selatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Beri Perlindungan untuk PRT Korban Dugaan Penganiayaan Majikan di Jakarta Selatan
Foto: (Sumber : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H terkait kasus dugaan penganiayaan oleh majikannya berinisial RWT di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026). ANTARA/HO-LPSK..)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya berinisial RWT di kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan yang diajukan mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi bagi korban.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang membuat korban rentan mengalami kekerasan dan intimidasi.

Korban Diduga Alami Kekerasan Berulang

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026.

Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan serta kekerasan fisik yang terjadi berulang kali.

Pada 28 April 2026, korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.

Korban kemudian meminta bantuan yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor.

Namun saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian dilakukan, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.

Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

LPSK Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Korban

LPSK juga menerima informasi terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk pelaporan balik terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

“LPSK juga menyoroti adanya dugaan intimidasi serta pelaporan balik terhadap korban dan saksi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Susilaningtias.

Ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas dan jujur selama proses hukum berlangsung.

“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” ucapnya.

Korban dan Saksi Alami Trauma Psikologis

LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026.

“Hasil asesmen menunjukkan korban dan saksi mengalami trauma serta membutuhkan pemulihan psikologis,” tutur Susilaningtias.

LPSK saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan perkara dan pemenuhan hak korban maupun saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Susilaningtias, kasus tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap tindak kekerasan sehingga keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan penegakan hukum berjalan adil.

Penulis :
Aditya Yohan