HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal usai Kejar-kejaran di Tol Pandaan-Malang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal usai Kejar-kejaran di Tol Pandaan-Malang
Foto: (Sumber : Malang, 18-05-2026 - Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang, pada Jumat (08/05) malam..)

Pantau - Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang pada Jumat (8/5/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sopir, kendaraan, dan ribuan batang rokok ilegal untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Malang.

Pengejaran Berawal dari Informasi Intelijen

Penindakan bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal yang masuk ke wilayah Malang.

Petugas kemudian melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil analisis kendaraan dan penyisiran lapangan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang melintas di ruas Tol Pandaan-Malang.

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Rokok ilegal yang diamankan menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” dan dikemas dalam 11 karton dengan total sekitar 281.000 batang.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp209 Juta

Seluruh barang hasil penindakan bersama sopir dan kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp417.285.000.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp209.626.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usaha dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan,” ujarnya.

Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Penulis :
Aditya Yohan