HOME  ⁄  Nasional

Empat Personel TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Empat Personel TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Foto: (Sumber : Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH).)

Pantau - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Sidang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dipimpin Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto.

Terdakwa Disebut Ingin Beri “Efek Jera”

Dalam dakwaan, keempat personel TNI itu disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera”.

Tindakan tersebut dipicu sikap Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI.

Salah satu peristiwa yang memicu kemarahan terdakwa terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Selain itu, Andrie juga disebut menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuding TNI melakukan intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga dianggap menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025 dan menyebarkan narasi antimiliterisme.

Terancam Pasal Penganiayaan Berat

Majelis hakim menilai para terdakwa telah merencanakan aksi penyiraman menggunakan cairan kimia yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat.

Perbuatan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf