HOME  ⁄  Nasional

WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Ganja Hidroponik di Denpasar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Ganja Hidroponik di Denpasar
Foto: Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 19/5/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut warga negara Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan dan penanaman ganja hidroponik di Denpasar, Bali.

Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Imam Lukmanul Hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Tuntutan itu mengacu pada Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Penanaman Ganja Hidroponik

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa menanam ganja di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Terdakwa diketahui tinggal di rumah tersebut bersama istrinya, Kseniia Varlamuva.

Sejak Maret 2025, terdakwa mulai menyiapkan tenda hidroponik berwarna hitam yang dirakit rekannya bernama Chester untuk budidaya ganja.

Pada 25 Agustus 2025, terdakwa mulai menanam biji ganja menggunakan metode hidroponik sederhana.

Bibit ganja yang telah tumbuh akar di atas tisu basah kemudian dipindahkan ke media tanam berbahan serabut kelapa.

Tanaman tersebut dirawat melalui penyiraman dan pemupukan hingga menghasilkan daun dan bunga ganja.

Daun ganja yang dipetik disimpan dalam plastik klip, sedangkan daun kering disimpan di dalam panci.

Jaksa menyebut Kseniia Varlamuva mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan suaminya.

Kseniia bahkan sempat memotret bibit tanaman ganja namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2025 ketika petugas Polda Bali menangkap terdakwa di rumah tersebut dan menemukan barang bukti budidaya ganja.

Terdakwa Tertunduk di Kursi Roda Saat Sidang

Saat sidang tuntutan berlangsung, terdakwa hanya tertunduk diam di kursi roda sambil mendengarkan penerjemah di sampingnya.

Jaksa menyatakan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya secara terus terang.

Terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Jaksa turut meminta barang bukti berupa pohon ganja dan alat-alat penanaman dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Penulis :
Shila Glorya