
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan bahwa Rukun Warga (RW) yang berhasil melakukan pemilahan sampah hingga 100 persen akan mendapatkan insentif berupa sarana dan prasarana dari lurah sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Kepala Seksi Pemilahan dan Pengumpulan Sampah DLH DKI Jakarta, Sigit Pamungkas, mengatakan insentif tersebut diberikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumber.
“RW yang mencapai pemilahan sampah 100 persen akan memperoleh insentif prasarana seperti gerobak sampah,” ungkap Sigit dalam Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah yang digelar secara daring pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan darurat sampah melalui perubahan perilaku masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari persoalan sampah.
Peran Kader dan Lurah dalam Edukasi Pemilahan Sampah
Sigit menjelaskan keberhasilan pemilahan sampah hingga 100 persen di tingkat RW membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat seperti kader dasawisma, posyandu, juru pemantau jentik (jumatik), serta kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK).
Lurah disebut memiliki peran penting dalam memobilisasi para kader untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya pemilahan sampah.
Para kader nantinya diminta membuat laporan kepada lurah terkait pelaksanaan edukasi dan pemilahan sampah di wilayah masing-masing.
Laporan tersebut kemudian diteruskan lurah kepada camat setiap bulan sebagai bahan pemantauan program.
Kader juga dapat melakukan sosialisasi secara langsung dari rumah ke rumah guna memastikan warga memahami tata cara pemilahan sampah.
Selain itu, sosialisasi dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan masyarakat seperti pertemuan RT, arisan PKK, maupun kegiatan posyandu.
Para kader memiliki tugas memantau sekaligus memotivasi setiap rumah tangga agar konsisten melakukan pemilahan sampah secara rutin.
Kader juga memastikan setiap rumah menyediakan tempat sampah terpilah sesuai jenis sampah yang dihasilkan.
Bantargebang Hanya Akan Terima Sampah Residu Mulai Agustus 2026
DLH DKI Jakarta telah merencanakan penganggaran bantuan wadah sampah terpilah, terutama ember untuk sampah organik, guna mendukung program tersebut.
Selain edukasi, kader juga berperan membantu mengaktifkan Bank Sampah di tingkat RW.
Jika di suatu RW belum memiliki Bank Sampah, kader dapat membantu mengoordinasikan pembentukannya bersama warga setempat.
Kebijakan pemilahan sampah dinilai semakin penting karena mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu.
Pada tahun 2027, TPST Bantargebang ditargetkan tidak lagi menerima sampah sehingga masyarakat didorong mulai membiasakan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah.
Perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Jakarta.
- Penulis :
- Shila Glorya





