
Pantau - Kementerian Dalam Negeri menyiapkan insentif fiskal berbasis regional senilai Rp1 triliun untuk pemerintah daerah berprestasi sebagai upaya membangun iklim kompetitif antardaerah sekaligus mendorong peningkatan kinerja kepala daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan program penghargaan tersebut bertujuan menciptakan persaingan sehat antarwilayah agar pemerintah daerah terpacu meningkatkan pelayanan dan capaian pembangunan.
“Tujuan utama program ini adalah menciptakan iklim kompetitif antarwilayah,” ungkap Tito Karnavian dalam kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 19 Mei 2026.
Tito menjelaskan penghargaan diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada daerah berprestasi, tetapi juga untuk memotivasi daerah lain agar bekerja lebih keras meningkatkan kinerja pemerintahan.
Skema Insentif Fiskal untuk Daerah Berprestasi
Mendagri menyebut penghargaan yang diberikan bukan sekadar trofi, melainkan juga insentif fiskal yang bersumber dari anggaran Kemendagri.
Untuk kategori kabupaten, daerah Terbaik I akan memperoleh insentif sebesar Rp3 miliar.
Daerah Terbaik II tingkat kabupaten mendapatkan insentif sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, daerah Terbaik III tingkat kabupaten memperoleh insentif sebesar Rp1 miliar.
Adapun untuk tingkat provinsi dan kota, penghargaan hanya diberikan kepada Terbaik I dengan insentif masing-masing sebesar Rp3 miliar.
Tito menegaskan sistem penghargaan dibagi berdasarkan regional agar kompetisi berjalan lebih adil dan merata.
Regional penilaian meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku-Nusa Tenggara, Jawa-Bali, dan Papua.
Penilaian Menggunakan Data Terverifikasi
Penilaian penghargaan dilakukan menggunakan data yang telah tersedia dan terverifikasi dari Badan Pusat Statistik serta data internal Kemendagri.
Terdapat empat kategori utama dalam program penghargaan tersebut.
Kategori pertama meliputi penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.
Kategori kedua adalah creative financing atau pembiayaan kreatif daerah.
Kategori ketiga mencakup penurunan tingkat pengangguran.
Sementara kategori keempat berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah.
“Kegiatan ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa banyak kepala daerah memiliki kinerja baik dan layak mendapatkan apresiasi,” ujar Tito.
Mendagri menambahkan program penghargaan dan insentif fiskal tersebut sejak awal telah dikonsultasikan serta diawasi Komisi II DPR RI, termasuk dalam proses penganggarannya.
Anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun itu akan disalurkan secara bertahap melalui beberapa gelombang penghargaan berdasarkan regional yang telah ditetapkan.
Kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, para gubernur wilayah Maluku dan Nusa Tenggara, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
- Penulis :
- Shila Glorya





