HOME  ⁄  Nasional

Fraksi Golkar MPR Dorong UU Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Fraksi Golkar MPR Dorong UU Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
Foto: (Sumber : Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng (tengah) menghadiri Sarasehan Nasional VII yang mengusung tema "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik", di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026). ANTARA/HO-MPR RI.)

Pantau - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah sebagai instrumen pembiayaan alternatif guna mempercepat pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan proses penyusunan naskah akademis UU Obligasi Daerah saat ini terus berjalan dan mendapat berbagai masukan strategis dari narasumber serta pemerintah daerah.

“Proses pembuatan naskah akademis sudah berjalan dan akan terus kami percepat. Kendala pasti ada, tetapi yang terpenting adalah undang-undangnya terlebih dahulu dapat diwujudkan,” ungkap Mekeng.

Ia menyebut nantinya perlu ada satu atau dua daerah yang dijadikan pilot project penerbitan obligasi daerah agar bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Daerah Didorong Tidak Bergantung pada Pusat

Mekeng menilai keberadaan UU Obligasi Daerah dapat membuka ruang pembiayaan pembangunan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.

“Kita berharap dengan adanya UU Obligasi Daerah ini, pembangunan di daerah dapat dipercepat dan tidak lagi hanya bergantung pada pembiayaan dari pusat,” katanya.

Ia menegaskan daerah perlu mulai membangun melalui peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, bukan hanya mengandalkan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Menurut Mekeng, obligasi daerah sebaiknya difokuskan untuk proyek-proyek produktif seperti pelabuhan, rumah sakit, pengelolaan air, pengelolaan sampah, hingga infrastruktur strategis lainnya.

“Obligasi daerah harus spesifik untuk proyek-proyek produktif seperti pelabuhan, rumah sakit, water management, waste management atau infrastruktur lain yang memiliki feasibility study jelas dan mampu menghasilkan pendapatan untuk mengembalikan obligasi tersebut,” ujarnya.

Pemerintah dan OJK Dukung Pembentukan Regulasi

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nasrun menegaskan pemerintah mendukung tindak lanjut pembentukan regulasi obligasi daerah.

“Kementerian Dalam Negeri mendukung tindak lanjut dari sarasehan ini, salah satunya agar obligasi daerah dapat ditetapkan melalui undang-undang,” katanya.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Derivatif Keuangan serta Bursa Karbon OJK I Made Bagus Tirthayatra menilai momentum saat ini tepat untuk merealisasikan obligasi daerah.

“Salah satu tantangan utama selama ini adalah menyatukan visi antarpemangku kepentingan, baik DPRD maupun pemerintah daerah,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi fiskal saat ini membuat semua pihak mulai menyadari pentingnya alternatif pembiayaan daerah.

Sarasehan Nasional VII bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” tersebut digelar di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5).

Penulis :
Aditya Yohan