
Pantau - Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat personel TNI terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ditunda hingga 3 Juni 2026 dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum menghadirkan ahli tambahan ke persidangan.
“Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026,” ungkap Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.
Sebelumnya, surat tuntutan terhadap para terdakwa dijadwalkan dibacakan pada sidang hari itu.
Namun, agenda tersebut ditunda karena oditur militer lebih dahulu menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa di hadapan majelis hakim.
Dua Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Ahli
Ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menangani perawatan Andrie Yunus setelah insiden penyiraman air keras.
Kedua dokter tersebut yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa yang diduga merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Cairan kimia yang digunakan dalam peristiwa tersebut diketahui dapat mengakibatkan luka bakar berat pada korban.
Empat Terdakwa Terancam Pidana Berat
Empat terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Keempatnya didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberi pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Sikap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI disebut terjadi saat aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 di Jakarta.
Para terdakwa juga disebut kesal karena Andrie menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Andrie dituduh para terdakwa menuding TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS.
Andrie juga disebut para terdakwa sebagai dalang kerusuhan akhir Agustus 2025 serta aktif menyuarakan narasi antimiliterisme.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





