HOME  ⁄  Nasional

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Foto: (Sumber : Penerima manfaat MBG kepada pelajar SD Negeri 107967 dari SPPG Firdaus I, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Darmawan..)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan fokus pada penguatan pencegahan korupsi dalam pelaksanaannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan KPK memiliki kewajiban memastikan program unggulan pemerintah berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“KPK sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Aminudin di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5).

KPK Soroti Risiko Besar pada Tata Kelola MBG

Aminudin menilai penguatan pencegahan korupsi penting dilakukan karena Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program masih tergolong lembaga baru dengan sistem dan regulasi yang belum sepenuhnya mapan.

“Suatu lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi masih belum mapan, dengan organisasinya juga masih belum mapan, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” katanya.

KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 telah melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG.

Menurut Aminudin, sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat meliputi kesiapan regulasi, organisasi, hingga infrastruktur pendukung program.

“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat amanat cukup besar dengan anggaran besar,” ujarnya.

Anggaran Besar Dinilai Rawan Penyimpangan

KPK mencatat anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun dengan realisasi sebesar Rp51,5 triliun atau 72,5 persen hingga akhir tahun.

Sementara pada 2026, anggaran program tersebut dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.

Aminudin menegaskan besarnya anggaran meningkatkan potensi risiko terjadinya penyimpangan sehingga pengawasan harus diperkuat.

“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan karena ketika suatu proyek dengan anggaran besar, maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” katanya.

Selain persoalan tata kelola, KPK juga menilai program MBG belum memberikan dampak berganda yang signifikan bagi masyarakat desa maupun kecamatan.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengapresiasi kajian KPK terhadap tata kelola program MBG.

“Kami akan dalami bersama agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN,” ujar Dadan pada 21 April 2026.

Penulis :
Aditya Yohan