
Pantau - Presiden Prabowo Subianto memberikan keringanan terkait retensi dana hasil ekspor atau DHE untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan kewajiban penempatan dana di dalam negeri paling tinggi hanya sebesar 30 persen.
Kebijakan tersebut berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia sesuai aturan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan Presiden Prabowo menilai pengusaha migas tidak perlu dicurigai terkait pengelolaan dana hasil ekspor.
“Presiden menganggap pengusaha migas tidak perlu dicurigai,” ungkap Bahlil saat menghadiri IPA Convex di Tangerang, Banten.
Industri Hulu Migas Dapat Kelonggaran
Bahlil menjelaskan pelaku usaha di industri hulu migas tidak diwajibkan menyetor seluruh dana hasil ekspor mereka ke bank-bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.
Menurutnya, pemerintah memberikan relaksasi karena sektor hulu migas memiliki karakteristik bisnis berbeda dibanding sektor usaha lainnya.
“Kalau ada kewajiban penempatan DHE migas di dalam negeri, porsinya hanya sekitar 10 sampai 30 persen maksimal,” ujar Bahlil.
Ia mengungkapkan industri hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang sangat besar dengan tingkat risiko investasi yang tinggi sehingga diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan dana hasil ekspor.
Sisanya dari dana hasil ekspor tersebut diperbolehkan digunakan perusahaan tanpa pembatasan khusus dari pemerintah.
Retensi DHE Migas Hanya Tiga Bulan
Pemerintah sebelumnya menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mewajibkan industri nonmigas menyetor 100 persen DHE ke rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sektor migas juga mendapatkan keringanan dalam jangka waktu retensi dana hasil ekspor.
“Untuk sektor migas, retensi DHE berlaku minimal selama tiga bulan,” kata Airlangga.
Sementara itu, sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE selama 12 bulan di bank-bank Himbara.
Airlangga menegaskan seluruh penempatan retensi DHE sumber daya alam wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.
- Penulis :
- Leon Weldrick





