HOME  ⁄  Nasional

Pansus RUU HPI DPR Serap Masukan Advokat untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pansus RUU HPI DPR Serap Masukan Advokat untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, saat ditemui Parlementaria usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Karisma .)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menerima berbagai masukan dari organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Masukan tersebut difokuskan untuk memperkuat substansi RUU HPI, khususnya terkait kepastian hukum dan peningkatan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem bisnis di Indonesia.

Pansus HPI Libatkan Organisasi Advokat

Dalam RDPU tersebut, Pansus HPI mengundang sejumlah organisasi advokat seperti Peradi Suara Advokat Indonesia dan Peradi Rumah Bersama Advokat.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, mengatakan keterlibatan praktisi hukum penting untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan aturan hukum perdata internasional.

“RUU HPI ini memang sangat luas ya, jadi tadi kami mendapatkan banyak masukan dari organisasi advokat, yaitu Peradi SAI, Suara Advokat Indonesia dan Peradi RBA Rumah Bersama Advokat. Masukan-masukan mereka itu sangat konkret,” ujar Soedeson.

Ia menjelaskan salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang masih kerap mengalami hambatan eksekusi di Indonesia.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor dan pelaku usaha asing terhadap sistem hukum nasional.

Kepastian Hukum Jadi Fokus Pembahasan

Soedeson mengatakan Pansus sengaja mengundang para praktisi hukum untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan sejak awal pembahasan RUU.

“Nah oleh karena itu kami belajar banyak dan tentu kami akan menyusun aturan-aturan ini yang lebih baik, lebih konkret, lebih berkepastian hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menilai pengaturan dalam arbitrase internasional memiliki keterkaitan erat dengan hukum perdata internasional karena sama-sama melibatkan unsur asing dalam suatu perkara.

Karena itu, sejumlah mekanisme yang telah diterapkan dalam praktik arbitrase internasional akan dijadikan rujukan dalam penyusunan RUU HPI.

“Oleh karena itu apa yang sudah diatur oleh arbitrase akan kita adopsi juga dalam hukum perdata internasional untuk lebih menekankan kepastian hukum dan tingkat kepercayaan dunia internasional kepada dunia bisnis kita,” pungkasnya.

RUU Hukum Perdata Internasional merupakan usul inisiatif pemerintah yang telah disetujui pembentukan panitia khususnya dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025.

Penulis :
Aditya Yohan