HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Ingatkan Integrasi Data Nasional Jangan Buka Akses Informasi Rahasia TNI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Ingatkan Integrasi Data Nasional Jangan Buka Akses Informasi Rahasia TNI
Foto: (Sumber : Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penyusunan Satu Data di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Mahendra.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan integrasi data nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia harus tetap memperhatikan perlindungan informasi strategis pertahanan dan keamanan negara.

Firman mengatakan data milik TNI yang bersifat rahasia tidak boleh dibuka untuk publik meski pemerintah tengah mendorong sinkronisasi data nasional antarinstansi.

Data Strategis TNI Harus Tetap Dirahasiakan

Pernyataan itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Pusat Geospasial TNI AU, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, keberadaan satu data nasional memang penting untuk menyelaraskan data pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun program pemerintah.

Namun, ia menegaskan informasi strategis TNI tetap masuk kategori data yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Namun tentunya kita menyadari bahwa data strategis TNI itu masuk kategori informasi dikecualikan menurut Undang-Undang 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17. Contohnya kekuatan personel, alutsista, lokasi satuan, rencana operasi militer, ini yang betul-betul tidak boleh diakses oleh siapapun,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sinkronisasi Data Dinilai Penting untuk Pembangunan

Firman menjelaskan sinkronisasi data tetap diperlukan agar program pembangunan yang melibatkan TNI berjalan efektif dan tidak memunculkan konflik data di lapangan.

“Nah oleh karena itu kami ingin menanyakan tentang data-data yang kita inginkan adalah menyinkronkan antara data TNI, tetapi yang tidak sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 tadi. Namun data untuk pembangunan, yang kami ingin tanyakan adalah bagaimana cara menyinkronkan supaya nanti tidak terjadi overlapping,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penunjukan wali data dalam sistem satu data nasional guna mencegah kebocoran informasi strategis negara.

“Dan kemudian siapa nanti akan menjadi wali datanya. Karena tentunya wali data ini kan sangat menentukan, jangan sampai terjadi keputusan-keputusan data yang sebetulnya tidak boleh diakses,” katanya.

Firman menambahkan keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah seperti koperasi desa Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis membuat sinkronisasi data semakin dibutuhkan.

Menurutnya, masih ditemukan tumpang tindih data antara kementerian, pemerintah daerah, dan TNI dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Karena beberapa waktu yang kami temukan itu adalah ada rencana pembangunan yang dilaksanakan dan dikoordinasikan dengan TNI, tetapi faktanya di salah satu desa itu tidak memiliki alokasi bahan yang dibutuhkan. Sehingga TNI menetapkan alokasi itu sendiri. Ini menimbulkan konflik karena akhirnya muncul tiga data dasar yang tentunya harus disinkronisasikan,” jelasnya.

Firman berharap RUU Satu Data Indonesia nantinya mampu menghadirkan sistem data pembangunan yang terintegrasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data pertahanan negara.

Penulis :
Aditya Yohan