HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU HAM Akan Atur Hak atas Lingkungan Bersih hingga Privasi Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Revisi UU HAM Akan Atur Hak atas Lingkungan Bersih hingga Privasi Digital
Foto: (Sumber : Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Semarang, Kamis (21/5/2026). ANTARA/I.C. Senjaya..)

Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memasukkan aturan mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Hak atas lingkungan belum masuk di undang-undang lama. Mendapat lingkungan yang bersih dan sehat merupakan HAM,” ungkap Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Semarang, Kamis.

Ia mencontohkan persoalan polusi udara, banjir, hingga rob yang terjadi di Kota Semarang sebagai kondisi yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi masyarakat.

Menurut dia, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan sehat sebagai bagian dari hak dasar warga negara.

Hak Privasi Digital Masuk Revisi UU HAM

Selain hak atas lingkungan, revisi UU HAM juga akan mengatur perlindungan hak privasi di ruang digital.

Mugiyanto mengatakan konsep “hak untuk dilupakan” atau right to be forgotten akan dimasukkan dalam aturan baru tersebut dengan mekanisme berdasarkan putusan pengadilan.

“Hak untuk dilupakan atau hak untuk dihapus di dunia digital akan diatur dalam RUU HAM, tentunya dengan putusan pengadilan,” katanya.

Ia juga menyebut revisi UU HAM akan memperkuat pengaturan empat lembaga nasional HAM di Indonesia.

Empat lembaga tersebut meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Disabilitas.

Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik

Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM yang telah masuk Program Legislasi Nasional ditargetkan selesai pada 2026.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun revisi aturan tersebut.

Kementerian HAM ingin memastikan seluruh unsur masyarakat yang akan terdampak dan memperoleh manfaat dari regulasi itu dapat terlibat dalam proses pembahasannya.

“Regulasi yang baik ialah regulasi yang diputuskan bersama,” ujar Mugiyanto.

Penulis :
Ahmad Yusuf