
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 memperkuat implementasi PP Tunas dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan mengatakan Perpres tersebut memperjelas koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait perlindungan anak di ranah daring.
"Jadi Perpres 87 tahun 2025 ini mengatur akuntabilitas kementerian lembaga, kolaborasi sejumlah kementerian lembaga dalam upaya melindungi anak di ranah dalam jaringan. Jadi dua regulasi diterbitkan di tahun yang sama dan dalam prosesnya kami saling terkoneksi," kata Ihsan dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
PP Tunas sendiri merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang menitikberatkan tanggung jawab platform digital.
Melalui aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menghadirkan layanan, fitur, dan produk yang ramah anak.
Kolaborasi Jadi Kunci Perlindungan Anak
Ihsan menegaskan regulasi tidak cukup menjadi satu-satunya solusi dalam menciptakan ruang digital aman bagi anak.
Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, platform digital, sekolah, keluarga, media, hingga masyarakat.
"Regulasi baik itu PP Tunas maupun Perpes 87/2025 itu merupakan salah satu bagian ekosistem perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Ini bukan satu-satunya solusi, perlu kolaborasi multipihak," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki orientasi yang sama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
KPAI Dorong Pendekatan Mitigasi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan turut mendukung penguatan kolaborasi multipihak dalam perlindungan anak di dunia digital.
Kawiyan menilai pendekatan perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata.
"Kalau dulu kita mengandalkan regulasi semata. Ya ke depan harus mengedepankan kolaborasi multipihak. Pemerintah masyarakat LSM, media, dan sebagainya terlibat," ungkap Kawiyan.
Ia menegaskan pendekatan mitigasi perlu diperkuat agar kasus kejahatan digital terhadap anak tidak terus berulang.
KPAI juga memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak anak di ruang digital sebagai bagian dari ruang publik yang aman dan sehat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





