
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP) resmi menandatangani Pengaturan Pelaksanaan (Implementing Arrangement/IA) proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenhut Ristianto Pribadi bersama Director of the Climate Change Division UNEP Martin Krause di sela gelaran Ecosperity Week di Singapura, Rabu (20/5).
Ristianto mengatakan dokumen IA tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tahun 2024 terkait kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang erat dan konstruktif antara kedua pihak selama proses penyusunan Implementing Arrangement tersebut. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat implementasi REDD+,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dukung Target FOLU Net Sink 2030
Kemenhut menilai kemitraan dengan UNEP sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan Nationally Determined Contribution (NDC).
“Ke depan, kerja sama kedua pihak diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam mendorong aksi iklim berintegritas tinggi, tata kelola kehutanan berkelanjutan, dan pembangunan ketahanan jangka panjang,” kata Ristianto.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kehutanan berkelanjutan dan pengurangan emisi dari deforestasi serta degradasi hutan.
UNEP Dorong Penguatan Pasar Karbon dan Perhutanan Sosial
Director of the Climate Change Division UNEP Martin Krause menyebut hutan memiliki peran penting dalam menyimpan karbon, melindungi masyarakat, menjaga keanekaragaman hayati, serta memperkuat sektor kehutanan.
Melalui kerja sama tersebut, UNEP dan Indonesia akan memperkuat dukungan teknis dalam mobilisasi pendanaan berbasis hasil (results-based financing) untuk proyek REDD+.
Selain itu, kedua pihak juga akan memperkuat kesiapan pasar karbon dan implementasi Pasal 6 Persetujuan Paris (Paris Agreement).
Krause berharap kolaborasi itu dapat mempererat pengembangan perhutanan sosial dan usaha berbasis masyarakat serta meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap mitigasi gas rumah kaca.
- Penulis :
- Aditya Yohan





