
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Pemerintah Indonesia mengutuk tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 (GSF 2.0) yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Dalam pernyataan resmi melalui platform X di Jakarta, Kamis, Kemlu menegaskan tindakan militer Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla dan para relawan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
“Indonesia mengutuk tindakan yang tidak manusiawi terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 yang dilakukan Israel. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan fokus utama saat ini adalah membebaskan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam insiden tersebut.
“Pemerintah Indonesia terus fokus melakukan berbagai upaya untuk membebaskan seluruh WNI yang ditangkap,” lanjut pernyataan itu.
Kemlu Intensif Koordinasi Lindungi WNI
Kemlu menyebut sejak awal keberangkatan armada Global Sumud Flotilla, pihaknya bersama Perwakilan RI terkait telah melakukan koordinasi erat dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan perlindungan WNI.
Pemerintah menegaskan pelindungan WNI menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Pelindungan WNI merupakan prioritas utama dan Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses pembebasan hingga seluruh WNI dapat kembali dengan selamat ke tanah air secepatnya,” tulis Kemlu.
Indonesia Tegaskan Sikap terhadap Pelanggaran Kemanusiaan
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi Indonesia yang kembali mengecam tindakan militer Israel terhadap misi kemanusiaan internasional menuju Gaza.
Sebelumnya, sejumlah pihak di Indonesia juga mendesak pembebasan relawan dan WNI yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





