
Pantau - Badan Karantina Indonesia atau Barantin menerapkan kebijakan satu arah bagi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk ke Pulau Jawa untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan karena Pulau Jawa masih berstatus zona merah PMK, sedangkan NTT berstatus zona hijau atau bebas PMK.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan sapi yang sudah masuk ke Jawa tidak diperbolehkan kembali ke NTT apabila tidak terjual.
"Sapi yang sudah turun di Jawa tidak boleh dan tidak akan bisa kembali ke NTT jika tidak terjual, demi melindungi status bebas PMK di daerah asal," ungkap Abdul Kadir Karding usai meninjau kedatangan 275 sapi asal Kupang di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 21 Mei 2026.
Kebijakan one-way ticket diterapkan agar sapi dari wilayah bebas PMK tidak kembali terpapar risiko penyakit setelah masuk ke wilayah tertular.
Pengawasan Ketat di Jalur Distribusi Ternak
Barantin memperketat langkah biosekuriti di pintu masuk distribusi ternak, terutama saat lalu lintas hewan kurban meningkat menjelang Idul Adha.
Pemeriksaan terhadap sapi kurban meliputi pengecekan dokumen, pemeriksaan kesehatan fisik, dan pengamatan klinis untuk mendeteksi PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks.
Pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan sejak dari daerah asal sebelum keberangkatan menuju wilayah tujuan.
Tahapan pengawasan dilakukan melalui karantina sebelum keberangkatan, pendampingan dokter hewan selama perjalanan, hingga penanganan cepat terhadap hewan yang mengalami gangguan kesehatan.
"Kalau ada gejala-gejala sakit itu diisolasi. Ada satu-dua ternak yang mengalami gangguan kesehatan ringan, tetapi langsung ditangani," kata Abdul Kadir Karding.
Selain memeriksa kondisi hewan, Barantin juga memastikan alat angkut ternak memenuhi prinsip animal welfare selama distribusi berlangsung.
Truk pengangkut sapi diwajibkan menjalani proses disinfeksi sebelum dan sesudah pengangkutan untuk menekan risiko penularan penyakit hewan menular.
Barantin turut mengawasi kemungkinan adanya sapi betina produktif yang dilindungi undang-undang ikut terbawa dalam distribusi ternak.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan ternak memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban.
"Kita ingin memastikan bahwa semua hewan calon-calon kurban itu dipastikan aman dari penyakit," tegas Abdul Kadir Karding.
Distribusi Sapi Kurban Meningkat Jelang Idul Adha
Selain NTT, wilayah yang masih berstatus bebas PMK antara lain Papua dan Maluku, meski populasi sapi di kedua daerah tersebut lebih sedikit dibanding wilayah pemasok utama ternak kurban lainnya.
Barantin melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi ternak dari sejumlah daerah pemasok seperti NTT, NTB, Bali, Lampung, dan Jawa Timur.
Kepala Karantina DKI Jakarta Amir Hasanuddin mengatakan sapi yang telah lolos pemeriksaan akan didistribusikan ke wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Sapi yang akan dikirim lanjutan ke Pekanbaru dilengkapi dokumen transit khusus untuk menjamin legalitas dan kesehatan ternak.
Pengawasan karantina tidak berhenti di pelabuhan, tetapi dilanjutkan bersama dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah tujuan hingga lokasi pemotongan hewan kurban.
Data Barantin mencatat pemasukan sapi lokal melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejak Januari hingga 21 Mei 2026 mencapai 2.837 ekor.
Secara nasional, sistem informasi Best Trust Barantin mencatat lalu lintas sapi pada Januari-April 2026 mencapai 198.925 ekor.
Jumlah tersebut meningkat 70 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya karena meningkatnya distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha.
- Penulis :
- Shila Glorya





