HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Nilai RUU Desain Industri Penting untuk Perkuat Perlindungan Kreativitas Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI Nilai RUU Desain Industri Penting untuk Perkuat Perlindungan Kreativitas Nasional
Foto: Dokumentasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI (sumber: ANTARA/Dokumentas Pribadi)

Pantau - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri DPR RI Franciscus Sibarani menilai pembahasan RUU Desain Industri menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional serta meningkatkan daya saing industri Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital dan perdagangan global.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika industri saat ini karena telah berusia lebih dari dua dekade.

Menurut Sibarani, perkembangan teknologi, industri kreatif, dan perubahan pola perdagangan internasional menjadi alasan utama perlunya pembaruan regulasi desain industri.

“Undang-undang desain industri telah berusia lebih dari dua dekade,” ungkap Sibarani.

Ia mengatakan dalam periode tersebut telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Perlindungan UMKM dan Industri Kreatif Jadi Fokus

Sibarani menegaskan regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya menekankan revisi undang-undang tidak boleh sekadar bersifat administratif.

Golkar menilai regulasi baru harus mampu menjawab kebutuhan nyata dunia usaha dan industri kreatif nasional, khususnya bagi pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah atau IKM.

Perlindungan desain industri juga diharapkan lebih mudah diakses oleh para desainer lokal agar memperoleh kemudahan dalam proses perlindungan hukum.

Sibarani menilai selama ini masih banyak kendala dalam proses pendaftaran desain industri.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi pelaku kreatif,” ujar Sibarani.

Menurutnya, sistem perlindungan yang sulit dijangkau dapat membuat kreativitas dan inovasi anak bangsa kalah bersaing di pasar global.

Tantangan Era Digital Jadi Perhatian

Fraksi Golkar juga menyoroti tantangan baru di era digital, terutama terkait publikasi desain melalui media sosial yang dinilai berpotensi memengaruhi unsur kebaruan atau novelty suatu desain industri.

Golkar menilai regulasi harus mampu mengikuti perkembangan pola promosi dan pemasaran modern tanpa mengabaikan prinsip perlindungan kekayaan intelektual.

Pansus RUU Desain Industri DPR RI juga memandang perlunya sistem perlindungan yang lebih cepat dan adaptif, khususnya untuk produk dengan siklus komersial pendek seperti fesyen, kriya, dan tekstil.

Dengan perlindungan yang lebih cepat, pelaku industri kreatif nasional diharapkan lebih kompetitif di tengah dinamika pasar.

Sibarani berharap pembahasan RUU Desain Industri menghasilkan regulasi yang modern dan berkeadilan serta menjadi fondasi penguatan ekosistem industri kreatif nasional.

Ia menambahkan regulasi baru tersebut diharapkan mampu mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis :
Arian Mesa