
Pantau - Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Militer.
LPSK Ajukan Restitusi untuk Keluarga Korban
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung, menyampaikan bahwa nilai restitusi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian kerugian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wasinton mengatakan, "LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240."
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris korban.
Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Wasinton mengungkapkan, "Setelah kami membacakan tuntutan di dalam persidangan di minggu yang lalu, sore harinya kami baru menerima dokumen resmi terkait permohonan restitusi dari LPSK."
Hakim Soroti Mekanisme dan Dasar Penghitungan Restitusi
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan mekanisme pembebanan restitusi terhadap tiga terdakwa anggota TNI AD dalam perkara tersebut.
Oditur menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan LPSK, restitusi diminta dibebankan secara tanggung renteng kepada para terdakwa sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Majelis hakim juga menyoroti dasar penghitungan restitusi senilai Rp5,8 miliar yang diduga memperhitungkan penghasilan korban hingga masa pensiun.
Fredy mengatakan, "Karena kalau misalnya ini, saya kira, diminta sampai dengan pensiunnya dia. Penghasilan sampai pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp5,8 miliar itu."
Menurut hakim, informasi mengenai hak pensiun atau tunjangan korban dari tempatnya bekerja perlu dilengkapi untuk memastikan nilai restitusi telah memperhitungkan hak yang masih mungkin diterima keluarga korban.
Oditur mengaku belum mengetahui apakah korban memperoleh hak pensiun dari bank tempatnya bekerja.
Majelis hakim kemudian meminta data terkait hak pensiun korban segera dilengkapi sebagai bahan pertimbangan permohonan restitusi tersebut.
Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sementara terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Terdakwa pertama dan kedua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Para terdakwa turut dibebani biaya perkara, yakni terdakwa pertama dan ketiga masing-masing sebesar Rp15.000, sedangkan terdakwa kedua sebesar Rp10.000.
- Penulis :
- Leon Weldrick





