
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai respons aparat penegak hukum di Gorontalo terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru menunjukkan perkembangan positif meski masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi.
Pernyataan itu disampaikan Ecky saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gorontalo.
Kesiapan Aparat Dinilai Cukup Baik
Berdasarkan paparan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Ecky menilai terdapat antusiasme dan kesiapan yang cukup baik dari institusi penegak hukum di Gorontalo dalam menyambut penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah siap menghadapi perubahan paradigma hukum yang dibawa aturan baru tersebut.
Ecky mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang telah menggelar berbagai kegiatan penguatan kapasitas, seperti pelatihan, forum group discussion atau FGD, serta diskusi internal.
Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk memperdalam pemahaman aparat terhadap substansi aturan baru.
“KUHP dan KUHAP baru membawa pendekatan yang lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif, nilai kemanusiaan, dan kepastian hukum,” ujar Ecky.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Perlu Regulasi Teknis yang Seragam
Meski demikian, Ecky mengatakan salah satu tantangan utama dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru adalah belum meratanya sosialisasi aturan di jajaran kepolisian dan kejaksaan.
Ia menegaskan keberhasilan implementasi tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan aparat di daerah.
Menurutnya, diperlukan dukungan berupa regulasi teknis dan pedoman pelaksanaan dari masing-masing institusi penegak hukum.
Ecky menyebut dukungan teknis diperlukan dari Polri, Bareskrim, dan Kejaksaan Agung agar implementasi KUHP dan KUHAP berjalan jelas dan terarah.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mendorong agar aturan pelaksana segera diterbitkan guna memastikan pemahaman dan implementasi aturan baru berjalan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
“Keseragaman implementasi menjadi kunci untuk mencegah perbedaan tafsir antarwilayah,” kata Ecky.
Ia mengingatkan agar tidak muncul perbedaan penafsiran antara polda, polres, kejati, maupun kejari dalam penerapan aturan baru tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ecky juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dinilai cukup proaktif mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional meski Gorontalo berada jauh dari Jakarta.
Ecky berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru di Gorontalo dapat berjalan dengan baik.
- Penulis :
- Leon Weldrick





