HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Diam-Diam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Diam-Diam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus
Foto: Sidang pembacaan termohon, Polda Metro Jaya dalam praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 21/5/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan penyerahan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer TNI atau Puspom TNI bukan merupakan upaya penghentian penyidikan secara terselubung.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang pembacaan jawaban termohon pada perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan, "Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi."

Polisi menegaskan hingga kini penyidikan perkara masih berjalan aktif dan belum pernah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Polisi Sebut Penyidikan Masih Berjalan

Polda Metro Jaya menyebut sejumlah langkah penyidikan masih terus dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.

Langkah itu meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, hingga koordinasi antar aparat penegak hukum.

Selain itu, polisi juga menyatakan masih melakukan tindakan penyidikan lain sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan, "Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar."

Polda Metro Jaya juga meminta hakim menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD.

Polisi meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan profesional dan demi kepentingan hukum.

TAUD Minta Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu 20 Mei 2026, TAUD meminta hakim memerintahkan polisi melanjutkan penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

TAUD mengajukan sejumlah petitum, di antaranya meminta hakim menyatakan polisi telah menunda penanganan perkara tanpa alasan sah berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

TAUD juga meminta hakim menyatakan tindakan polisi yang tidak melanjutkan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara tanpa kejelasan sebagai bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.

Selain itu, pemohon meminta polisi diperintahkan melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Saat ini terdapat dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan penegakan hukum.

Penulis :
Shila Glorya