HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Targetkan Kerja Sama dengan 1.000 Organisasi Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Targetkan Kerja Sama dengan 1.000 Organisasi Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
Foto: (Sumber : Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel.)

Pantau - Kementerian Hukum Republik Indonesia menargetkan penambahan kerja sama dengan 1.000 organisasi bantuan hukum (OBH) di seluruh Indonesia guna memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini pemerintah telah bekerja sama dengan 777 organisasi bantuan hukum dan jumlah tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun ini.

“Saat ini baru 777 dan akan ditambah lagi menjadi 1.000 OBH untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu,” ungkap Supratman di Pangkalpinang, Rabu malam.

Menurut dia, keberadaan OBH sangat penting untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata tanpa diskriminasi.

Babel Akan Tambah Organisasi Bantuan Hukum

Supratman menyebut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini baru memiliki 10 organisasi bantuan hukum yang terlibat dalam program tersebut.

Ia memastikan jumlah OBH di Bangka Belitung akan ditambah agar masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses hukum yang lebih luas.

“Untuk Bangka Belitung sendiri baru 10 OBH yang dibantu dan ini akan ditambah lagi agar masyarakat tidak mampu benar-benar mendapatkan akses dan keadilan di hadapan hukum,” katanya.

Pemerintah menargetkan kerja sama dengan 1.000 OBH dapat terealisasi pada tahun 2026 untuk membantu penanganan kasus masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan di berbagai daerah.

Kemenkum Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan pihaknya telah menandatangani adendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026.

Menurut Johan, penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian pagu anggaran bantuan hukum serta perubahan mekanisme pencairan dana dari nonkontraktual menjadi kontraktual sesuai kebijakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang.

Ia menjelaskan pembaruan kontrak dilakukan agar proses pencairan anggaran dan penggantian biaya pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan kontrak adendum hasil penajaman anggaran bantuan hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, merata, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Johan.

Penulis :
Aditya Yohan