
Pantau - Kementerian Hukum Republik Indonesia akan mengalokasikan insentif bagi 2.200 paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan pemberian insentif tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan Posbankum di daerah.
“Saya optimistis dengan adanya pembiayaan bagi petugas paralegal ini pasti pelayanan Posbankum akan semakin baik,” ungkap Supratman di Pangkalpinang, Rabu malam.
Ia menyebutkan sebanyak 2.200 paralegal telah tersebar di 393 Posbankum desa dan kelurahan di Kepulauan Bangka Belitung yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum.
Ratusan Paralegal Sudah Jalani Pelatihan
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 900 paralegal telah mendapatkan pelatihan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Supratman, pemberian insentif kepada paralegal Posbankum dapat dilakukan melalui peraturan daerah yang bersifat mandatori sehingga tidak membebani anggaran pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan anggaran yang baru karena ini bersifat mandatori,” katanya.
Ia menambahkan sejumlah daerah seperti Banten, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Kemenkum Dorong Penguatan Layanan Hukum Desa
Supratman mengaku telah membahas rencana pemberian insentif tersebut bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut dia, kebijakan itu menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat melalui penguatan peran paralegal di Posbankum.
Kementerian Hukum juga terus mendorong penguatan Posbankum sebagai salah satu sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





