
Pantau - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 diperlukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional.
Franciscus mengatakan regulasi lama yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan industri dan kreativitas saat ini.
“Telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat,” kata Franciscus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai penguatan regulasi diperlukan agar sistem perlindungan desain industri lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan perkembangan industri modern.
Perlindungan UMKM dan Desainer Lokal Jadi Fokus
Franciscus menekankan perlindungan desain industri harus lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kecil dan menengah (IKM), serta desainer lokal.
Menurut dia, selama ini banyak pelaku usaha dan kreator lokal masih menghadapi kendala dalam proses pendaftaran maupun perlindungan hukum atas karya mereka.
“Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi modern yang mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.
“RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Franciscus.
Pemerintah Siapkan Perlindungan Lebih Adaptif
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Desain Industri disusun untuk mewujudkan sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap kepentingan pendesain dan pelaku usaha.
Menurut Supratman, berbagai kelemahan normatif dan ketidaksesuaian aturan lama dengan standar internasional telah memicu sengketa hukum di pengadilan.
RUU tersebut nantinya akan mengatur pembaruan definisi desain industri, perlindungan hak desain tanpa pendaftaran, penguatan hak eksklusif pemegang hak desain industri, hingga pengakuan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





