HOME  ⁄  Nasional

Pigai Beberkan Isi RUU Masyarakat Adat, dari Pengakuan hingga Komisi Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pigai Beberkan Isi RUU Masyarakat Adat, dari Pengakuan hingga Komisi Nasional
Foto: (Sumber : Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. ANTARA/Devi Nindy..)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat memuat sejumlah poin utama, mulai dari pengakuan hukum, perlindungan, pelestarian, hingga pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat untuk menangani konflik dan sengketa adat.

Pigai mengatakan poin paling mendasar dalam RUU tersebut adalah pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat yang selama ini dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional.

“Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan,” ungkap Pigai di Bandung, Rabu (21/5).

Menurut dia, pengakuan tersebut penting karena klasifikasi hukum adat di Indonesia selama ini masih dipengaruhi perspektif kolonial dan pemikiran akademisi Barat.

“Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui, yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda,” katanya.

RUU Atur Perlindungan dan Pelestarian Adat

Pigai menilai jumlah hukum adat di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan klasifikasi yang selama ini dikenal.

“Hukum adat di Indonesia ini lebih dari ratusan, hampir 500 atau 700 lebih. Karena itu eksistensi masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan,” ujarnya.

Selain pengakuan, RUU Masyarakat Adat juga mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sebagai tanggung jawab negara.

“Setelah adanya pengakuan, baru proteksi, perlindungan, kemudian pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di daerah.

Komisi Nasional Masyarakat Adat Diusulkan Dibentuk

Dalam RUU tersebut, pemerintah turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses penyelesaian sengketa dan konflik yang melibatkan komunitas adat.

“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik,” ungkap Pigai.

Ia menjelaskan komisi tersebut akan menjadi bagian dari sistem keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.

“Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi ada juga sistem keadilannya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” katanya.

Pigai menambahkan draf RUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.

Penulis :
Ahmad Yusuf