
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mengingatkan aparatur sipil negara dapat dikenai sanksi terberat berupa pemecatan jika malas atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Peringatan tersebut disampaikan dalam sosialisasi disiplin ASN yang digelar di Bangli, Jumat (22/5/2026).
“Kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra.
Ia meminta seluruh ASN memahami dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
ASN Mangkir Bisa Kena Pemotongan Gaji hingga Pemecatan
Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata menjelaskan aturan tersebut memuat klasifikasi hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.
Salah satu poin yang disorot yakni sanksi pemberhentian bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara akumulatif.
“Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi,” kata Jero.
Ia menjelaskan hukuman ringan dapat berupa teguran hingga pernyataan tidak puas.
Sementara hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.
Adapun hukuman berat dapat berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Pemkab Bangli Minta Pengawasan Disiplin Diperketat
Jero meminta seluruh pihak mengoptimalkan sosialisasi aturan serta memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN.
Ia juga mengingatkan pelanggaran kehadiran memiliki konsekuensi serius bagi pegawai negeri sipil.
“Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi tidak kerja dalam satu tahun akan menentukan sanksi,” ujarnya.
“Jangan meremehkan hal ini karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya,” kata Jero menambahkan.
Pemkab Bangli menegaskan penegakan disiplin dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan





