
Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di sebuah indekos kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Bayu Kurniawan mengatakan para pelaku mencuri dua unit sepeda motor yang sedang diparkir di area rumah kos.
“Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, 22 Mei 2026.
Empat pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kasus tersebut terungkap dari dua laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara terkait aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, pada Kamis, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku Berbagi Tugas Saat Beraksi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku datang bersama menggunakan sepeda motor dengan pembagian peran masing-masing.
Ada pelaku yang bertugas sebagai eksekutor menggunakan kunci letter T, pengawas situasi, hingga membawa kabur motor hasil curian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial MHB dan MS yang kemudian ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 18 Mei 2026.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Masing-masing punya peran berbeda. MHB bertugas membawa motor hasil curian, MS memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF menjadi eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan DKF melakukan pengawasan lingkungan sekitar,” jelas Bayu.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Pasal Pencurian
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, dan pakaian yang digunakan saat pencurian.
Keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf





