HOME  ⁄  Nasional

Legislator DPR Dukung Wajib Nomor Ponsel di Medsos untuk Tekan Hoaks dan Akun Anonim

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Legislator DPR Dukung Wajib Nomor Ponsel di Medsos untuk Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Foto: (Sumber : Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh. ANTARA/Ho-Dok Humas Oleh Soleh)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun guna menekan penyebaran hoaks dan konten provokatif di ruang digital.

Menurut Oleh Soleh, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi aktivitas akun anonim maupun akun robot yang selama ini kerap digunakan menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian.

“Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menilai penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” katanya.

Dinilai Bisa Cegah Penipuan Digital

Selain menekan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian, Oleh Soleh meyakini kebijakan tersebut juga dapat membantu mengantisipasi berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi di media sosial.

Ia berharap aturan yang tengah dikaji pemerintah itu tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat dan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

Menurutnya, regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.

Komdigi Masih Godok Aturan Registrasi Medsos

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pemerintah sedang mengkaji kebijakan wajib pencantuman nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Meutya, saat ini pencantuman nomor ponsel masih bersifat opsional sehingga identitas pengguna media sosial belum sepenuhnya akuntabel.

“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Penulis :
Aditya Yohan