HOME  ⁄  Nasional

Komplotan Curanmor di Indekos Jatinegara Ternyata Residivis Jambret dan Pencurian Motor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komplotan Curanmor di Indekos Jatinegara Ternyata Residivis Jambret dan Pencurian Motor
Foto: (Sumber : Konferensi pers terkait penangkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berakhir di indekos di kawasan Cipinang Besar Utara, di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)..)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap dua pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah indekos kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, merupakan residivis kasus curanmor dan jambret.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan dua pelaku berinisial NMF dan DKF sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

“Ada dua orang dari pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis, residivis curanmor dan residivis juga untuk kejahatan jambret, yaitu atas nama inisial NMF dan DKF,” kata Bayu dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026).

Menurut Bayu, salah satu pelaku diketahui masuk penjara pada 2020 dan baru bebas pada akhir 2023 setelah menjalani hukuman tiga tahun.

Selain beraksi di Jatinegara, komplotan tersebut juga diduga terlibat pencurian motor di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, yang videonya sempat viral di media sosial.

Polisi Tangkap Empat Pelaku

Bayu menyebut kelompok tersebut tidak hanya beroperasi di Jakarta Timur, tetapi juga sempat mencoba melakukan aksi curanmor di wilayah Bekasi meski gagal.

“Jadi, sempat dari hasil interogasi kami, pelaku juga sempat bermain di Bekasi, tetapi di Bekasinya tidak berhasil,” ujarnya.

Polisi mengungkap komplotan itu setidaknya sudah dua kali beraksi sepanjang Mei 2026 di wilayah Cipayung dan Jatinegara.

Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi, yakni LP nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP nomor 52 di Polsek Jatinegara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara.

Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi

Para pelaku mencuri dua unit sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi indekos.

Polisi menyebut komplotan tersebut beraksi secara terorganisir dengan pembagian tugas mulai dari eksekutor, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa kabur motor hasil curian.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan CCTV, dan pendalaman informasi lapangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku berinisial MHB dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 18 Mei 2026.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lain berinisial NMF dan DKF di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.

Penulis :
Ahmad Yusuf