
Pantau - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Alexander Sabar menargetkan kajian mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik atau PSE asing memiliki kantor representasi di Indonesia selesai pada 2026.
Alexander menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Jumat.
Alex mengatakan, "Mudah-mudahan bisa tahun ini ya (kajiannya selesai), secepatnya."
Menurut Alex, pemerintah masih mengkaji bentuk regulasi yang akan digunakan untuk menerapkan kewajiban tersebut.
Pemerintah mempertimbangkan aturan itu dituangkan melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau bentuk regulasi lainnya.
Alex menegaskan PSE asing yang memiliki target audiens masyarakat Indonesia dalam jumlah besar nantinya diwajibkan memiliki kantor di Indonesia.
Ia mengatakan, "Kita dorong mereka untuk punya kantor representasi."
Pengawasan Platform Digital Dinilai Lebih Mudah
Pemerintah sebelumnya juga telah mendorong PSE global dengan banyak pengguna di Indonesia agar memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pengawasan terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Nanci Laura Sitinjak mengatakan pengawasan terhadap PSE global lintas negara memiliki tantangan yang kompleks.
Nanci mengatakan, "Kami menyadari pengawasan lintas batas itu rumit, kompleks, dan tidak sederhana. Maka dari itu kami mengharapkan apabila mereka di Indonesia kami bisa melakukan pengawasan sebagaimana yang kami lakukan kepada perusahaan lokal."
Menurut Nanci, keberadaan kantor perwakilan di Indonesia akan membantu pemerintah mencari solusi lebih cepat ketika muncul persoalan operasional platform digital.
Pemerintah Soroti Penanganan Hoaks hingga Pornografi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya juga menyampaikan perlunya PSE global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada 18 Mei 2026, Meutya mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan penambahan kewajiban tersebut.
Meutya mengatakan, "Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu di-atensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri."
Pemerintah menilai kehadiran kantor perwakilan PSE global di Indonesia akan mempermudah pengawasan serta perlindungan pengguna platform digital.
Pengawasan tersebut terutama berkaitan dengan penanganan konten negatif seperti hoaks, penipuan, dan pornografi.
- Penulis :
- Shila Glorya





