HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Agama Membuka Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian Agama Membuka Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Foto: Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) seleksi calon anggota Majelis Masyayikh (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 mulai 1 hingga 10 Juni 2026 melalui mekanisme yang diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Ketua AHWA Miftah Faqih mengatakan Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen dalam sistem pendidikan pesantren di Indonesia.

Ia menjelaskan Majelis Masyayikh bertugas merumuskan dan menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren sekaligus merepresentasikan Dewan Masyayikh.

Menurut Miftah, lembaga tersebut juga berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren serta memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.

“Proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh menjadi bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia,” ungkap Miftah Faqih.

Ia menegaskan proses pemilihan harus berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tahapan Seleksi dan Dasar Hukum

Seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pelaksanaan seleksi juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Sekretaris AHWA Achmad Roziqi mengatakan pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031.

Petunjuk teknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.

“Juknis disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Achmad Roziqi.

Ia menambahkan juknis juga menegaskan prinsip legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi.

Kementerian Agama telah mengirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk mengajak berpartisipasi aktif dalam proses seleksi tersebut.

Surat tersebut berisi ajakan agar lembaga pesantren mengusulkan perwakilan terbaik sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.

Komposisi Anggota dan Jadwal Pelantikan

Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota.

Jumlah anggota Majelis Masyayikh ditetapkan harus ganjil dengan komposisi paling sedikit sembilan orang dan paling banyak 17 orang.

Keanggotaan Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Bakal calon yang lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh.

Pelantikan anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3 hingga 4 November 2026.

Penulis :
Leon Weldrick