
Pantau - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atau PWNU Jatim menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang terhadap santri serta mendukung proses hukum terhadap kasus-kasus di lingkungan pesantren sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah PWNU Jatim bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah atau RMI dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU atau LPBH-NU pada 19 Mei 2026.
Ketua PWNU Jatim Abdul Hakim Mahfudz atau Kiai Kikin mengimbau seluruh pesantren melakukan evaluasi menyeluruh guna memperkuat perlindungan terhadap santri.
“PWNU Jatim juga mengimbau semua pesantren untuk melakukan muhasabah dan evaluasi diri secara menyeluruh. PWNU Jatim bersama RMI dan lembaga/badan otonom di bawahnya siap memberikan pendampingan dalam penyusunan SOP perlindungan dan keamanan santri,” ungkap Kiai Kikin.
RMI dan Kemenag Siap Perketat Pengawasan Pesantren
Dalam rapat tersebut, RMI bersama Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan siap menata ulang tata laksana pendirian dan pemberian izin pesantren.
RMI dan Kemenag juga akan melakukan pengawasan serta pembinaan pesantren secara lebih intensif.
Sejumlah pesantren NU disebut telah menerapkan standar tertentu untuk memperkuat pengawasan internal, termasuk pembatasan jumlah santri dalam satu kamar.
Dalam setiap kamar juga terdapat santri senior yang bertugas menjadi pembina.
Di atas pembina terdapat koordinator pembina dan pengurus atau lurah pondok yang berada langsung di bawah kepala atau wakil pondok.
Sistem tersebut diterapkan agar setiap persoalan di lingkungan pesantren dapat terpantau lebih dini dan segera dicarikan solusi bersama.
PWNU Jatim juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, dan mitigasi dampak kasus hukum di lingkungan pesantren.
Kiai Kikin turut mengimbau masyarakat dan media agar tidak menggeneralisasi tindakan kriminal yang dilakukan oknum tertentu kepada seluruh pesantren.
“PWNU juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya media untuk lebih selektif dan bijak, serta tidak menggeneralisir kejahatan yang dilakukan oknum tertentu ke semua pesantren, sehingga tidak melakukan framing negatif dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Jazidie Minta Pesantren Pisahkan Oknum dan Institusi
Mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya atau Unusa, A. Jazidie, mengatakan tantangan terbesar dalam membangun reputasi lembaga sering kali berasal dari perilaku negatif orang dalam maupun alumni.
Jazidie menegaskan pesantren harus memiliki keberanian memisahkan kesalahan oknum dengan nama baik institusi.
“Mengacu pada teori manajemen krisis, pesantren harus memiliki keberanian bersikap untuk memisahkan antara kesalahan oknum dan kesucian institusi. Ada dua sikap strategis yang harus diambil oleh pesantren ketika mendapati pelanggaran moral berat, seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana,” kata Jazidie.
Menurut Jazidie, sikap strategis pertama adalah deklarasi jarak dan pembatasan akses sosial terhadap pelaku pelanggaran.
Dalam langkah tersebut, pesantren atau lembaga yang menaungi harus secara resmi menyatakan bahwa tindakan pelaku bertentangan dengan nilai-nilai lembaga.
Oknum yang terlibat juga perlu dinonaktifkan dari kepengurusan alumni, yayasan, maupun kegiatan internal pesantren.
Sikap kedua adalah tabayyun hukum dan pendampingan terhadap proses hukum yang berjalan.
Jazidie menegaskan pesantren tidak boleh menggunakan alasan menjaga aib untuk melindungi tindakan kriminal yang merugikan publik maupun korban.
Ia mengatakan jika terjadi kasus hukum, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan.
Menurut Jazidie, sikap tegas tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pesantren dan menjaga kehormatan institusi pendidikan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





