
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga Indonesia dari risiko penipuan, eksploitasi, dan persoalan hukum selama berada di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan langkah tegas tersebut dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji yang mencoba berangkat tanpa prosedur resmi.
"Pencegahan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jamaah," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan tindakan pencegahan bukan untuk membatasi masyarakat menjalankan ibadah haji.
"Semangat 'Imigrasi untuk rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," ujarnya.
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji di Kualanamu
Sebanyak 13 warga negara Indonesia diamankan petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/5), karena diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural melalui Malaysia.
Rombongan yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan itu diketahui menggunakan maskapai Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan petugas mendeteksi skor 100 persen pada indikator subject of interest saat pemeriksaan di konter imigrasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan setelah rombongan mengaku hendak berwisata ke Malaysia.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," kata Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian mengungkapkan salah satu penumpang bernama Santo Aseano diduga bertindak sebagai koordinator lapangan rombongan tersebut.
Berdasarkan data perlintasan, rombongan itu sebelumnya telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Batam pada 10 Mei 2026, namun berhasil digagalkan petugas imigrasi.
Sistem Pengawasan Imigrasi Diperketat
Hendarsam menyebut modernisasi sistem pengawasan keimigrasian kini mampu mendeteksi rekam jejak perjalanan secara real time di seluruh pintu pemeriksaan imigrasi.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak perlintasan secara real time," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap subjek mencurigakan akan dimasukkan ke dalam daftar subject of interest sehingga seluruh gerbang perlintasan dapat langsung meningkatkan kewaspadaan.
Saat ini Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara masih berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk penanganan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.
Sepanjang penyelenggaraan ibadah haji 2026, Ditjen Imigrasi telah mencegah keberangkatan 157 calon jamaah haji nonprosedural di berbagai bandara di Indonesia.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi karena berisiko terhadap keamanan dan perlindungan hukum selama berada di Arab Saudi.
- Penulis :
- Aditya Yohan





