
Pantau - Kementerian Agama Republik Indonesia membekali para penghulu dengan penguatan kemampuan bahasa Arab, bahasa Inggris, fikih munakahat klasik dan kontemporer, serta literasi digital guna menjawab tantangan layanan akad nikah dan transformasi Kantor Urusan Agama atau KUA.
Program penguatan kapasitas tersebut diberikan kepada 50 penghulu dalam kegiatan penguatan kapasitas penghulu dan pejabat kepenghuluan yang berlangsung pada 19–22 Mei 2026 di Semarang.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan penghulu merupakan representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat sekaligus wajah negara dalam prosesi akad nikah.
“Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah,” ungkap Zayadi.
Penghulu Dituntut Adaptif dan Profesional
Zayadi menegaskan penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan akad nikah berlangsung sah, tertib, khidmat, dan bermartabat.
Ia menyebut peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas penghulu menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” katanya.
Menurut Zayadi, perubahan sosial masyarakat menuntut penghulu memiliki kemampuan yang lebih adaptif dalam memberikan layanan.
Ia menjelaskan layanan akad nikah saat ini tidak hanya berlangsung dalam satu pola budaya, tetapi juga melibatkan perkawinan lintas daerah, lintas budaya, hingga perkawinan campuran dengan warga negara asing.
KUA Didorong Jadi Penggerak Layanan Keagamaan
Zayadi menjelaskan KUA memiliki posisi strategis sebagai simpul pembangunan dan jembatan komunikasi antara kebijakan negara dengan masyarakat melalui bahasa agama.
Dalam berbagai forum lintas kementerian dan lembaga, ekspektasi terhadap KUA disebut semakin tinggi agar mampu menjadi penggerak layanan publik keagamaan yang berdampak.
“KUA harus mampu mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa agama yang mudah diterima masyarakat,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Wildan Hasan Syadzili menambahkan selain aspek komunikasi dan fikih, akurasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH juga menjadi perhatian penting dalam layanan kepenghuluan.
Menurut Wildan, data pernikahan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dokumen hukum negara yang berlaku jangka panjang dan berpengaruh terhadap status keluarga.
“Ke depan, model short course ini akan terus disempurnakan melalui evaluasi pelaksanaan dan masukan berbagai pihak, terutama dari APRI sebagai organisasi profesi penghulu,” ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya





